Monday, November 8, 2010

Manajemen Industri

Ini adalah Sedikit ringkasan tugas saya pada mata kuliah Manajemen Industri.

Fungsi utama bisnis adalah untuk menciptakan nilai (kegunaan) suatu produk, yang semula kurang bernilai, setelah diubah  atau diolah menjadi menjadi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat / konsumen.
Kesimpulan yang dapat diambil dari fungsi bisnis adalah : prinsip utama kegiatan bisnis adalah memproduksi barang atau jasa yang dibutuhkan oleh konsumen. Hal tersebut tidak akan melakukan atau menciptakan produk yang tidak laku dijual di pasar, karena dapat mendatangkan kerugian yang besar. Agar kegiatan bisnis itu tidak menghadapi risiko seperti itu, maka jauh hari sebelumnya pelaku bisnis tersebut sudah melakukan penelitian dan survey pasar tentang produk-produk apa yang dapat diproduksi sesuai dengan kebutuhan dan keinginan selera konsumen (pasar).
Fungsi utama bisnis adalah menciptakan nilai suatu produk atau jasa dengan cara
•Mengubah bentuknya (form utility), yang tidak lain dari fungsi produksi
•Memindahkan tempat produk itu (place utility), atau fungsi distribusi
•Mengubah kepemilikan (possessive utility), yaitu fungsi penjualan
•Menunda waktu kegunaan (time utility), atau fungsi pemasaran
Steinhoff menyebutkan ada tiga fungsi utama bisnis, yaitu :

Mencari bahan mentah (acquiring raw material)
Mengubah bahan mentah menjadi barang jadi(manufacturing raw materials into product)
Menyalurkan barang yang sudah jadi tersebut ketangan konsumen (distributing product to consumers)


Tanda-tanda perwatakan pelaku bisnis. (Meredith) :
1. Berjiwa enterpreneur
2.
Mempunyai sifat kepemimpinan
3.
Berani mengambil risiko
4.
Berkemampuan merencanakan bisnis
5.
Mampu mengunakan waktu secara efektif
Ciri- ciri kegiatan Bisnis :
- Kegalauan dan keanekaragaman produk
- Penuh tantangan dan perubahan lingkungan
- Banyak ketergantungan  
- Menuntut ketahanan mental spiritual

Jenis Lingkungan Kegiatan Bisnis :
Ada beberapa lapis jenis lingkungan yang mempengaruhi kegiatan suatu bisnis yang dijalankan oleh para pelaku bisnis. Pada dasarnya lingkungan tersebut dibedakan kedalam dua lapis, yaitu :

a. Lingkungan intern. Lingkungan intern ini dimungkinkan untuk dikendalikan oleh para pelaku bisnis, sehingga dapat diarahkan sesuai dengan keinginan perusahaan.
b. Lingkungan ekstern. Yaitu lingkungan yang berada diluar kegiatan bisnis yang tidak mungkin dapat dikendalikan begitu saja oleh para pelaku bisnis esuai dengan keinginan perusahaan. Malah pelaku bisnislah yang harus mengikuti ”kemauan” lingkungan ekstern tersebut, agar kegiatan bisnis bisa ”selamat” dari pengaruh lingkungan tersebut.
Faktor yang Termasuk dalam Lingkungan Intern :

1. Tenaga kerja (Man)
2. Modal (Money)
3. Material / bahan baku (Material)
4. Peralatan/perlengkapan produksi (Machine)
5. Metode (Methods)


Perbedaan Perusahaan Perseorangan, Firma, PT, Koperasi.

1.      Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah usaha yang dimiliki oleh seseorang, dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap risiko dan kegiatan perusahaannya.
·         Kelebihan perusahaan perseorangan adalah :
1.    Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
2.    Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
3.    Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
4.    Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
·         Sedangkan kelemahan perusahaan perseorangan adalah :
1.  Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
2.  Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
3.  Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
4.  Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.
·      Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
-    Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
-    Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
-    Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
-    Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
-    Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
-    Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
-    Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
-    Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

2.      Perusahaan Persekutuan
Perusahaan Persekutuan adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dimana tanggung jawab masing-masing anggota tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung.
·           Kebaikan Perusahaan Persekutuan
a.    Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
b.    Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
c.    Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama.
d.   Tergabung alasan-alasan rasional.
e.    Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan
·           Keburukan Perusahaan Persukutuan
a.    Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
b.    Pimpinan dipegang oleh lebih dari dari satu orang
c.    Penanaman modal beku 
·           Ciri –ciri bentuk badan usaha Perusahaan Persekutuan :
a.       Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b.      Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c.       Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
d.      Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.

3.      Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
·           Kelebihan Perseroan Terbatas
1.    Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
2.    Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
3.    Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
4.    Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
5.    Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
·           Keburukan Perseroan Terbatas
1.    PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
2.    Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
3.    Biaya pembentukannya relatif tinggi.
4.    Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
·           Ciri dan sifat Perseroan Terbatas :
-            Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
-             Modal dan ukuran perusahaan besar
-            Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
-            Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
-            Kepemilikan mudah berpindah tangan
-            Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
-            Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
-            Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
-            Sulit untuk membubarkan PT
-            Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

4.      Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
·           Kelebihan dari koperasi yaitu:
1.  Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
2.  Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.  Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.  Membantu membuka lapangan pekerjaan
5.  Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6.  Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
·         Kelemahan Koperasi
1.    Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2.    Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3.    Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4.    Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.
5.    Pengurus dan anggota kurang memiliki jika wira usaha sehingga mengalami kesulitan untuk berkembang.
·      Ciri – cirri Koperasi
1.    Berasas kekeluargaan
2.    Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republilk Indonesia
3.    Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi
·      Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
·      Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1.    Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia
2.    Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia
3.    Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

No comments:

Post a Comment